PANGKALPINANG, LASPELA — Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Patijaya mendorong agar status pengecer gas LPG 3 kilogram menjadi sub pangkalan.
Terkait hal itu, pihaknya mengaku telah membahas secara informal antara Komisi XII DPR RI dengan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Dirut Pertamina beberapa waktu lalu.
“Bagaimana kalau pengecer ini kita formalkan saja, kita naikan statusnya yang tadinya mungkin barang kurang jelas menjadi sub pangkalan,” ungkap politisi nasional ini, usai melakukan Sidak di Agen dan Pangkalan Gas, di Kota Pangkalpinang, Minggu (9/2/2025).
Di Pangkalpinang sendiri, kata BPJ sapaan akrabnya, saat ini masih tahap sosialiasi dan menggali informasi.
“Di Pangkalpinang memang masih tahap tanya-tanya dan sosialisasi. Dan saya pikir itu tidak ada masalah,” ujarnya.
Meski keputusan ini dinilai tepat, namun pihaknya menginginkan adanya peraturan yang mengontrol hal tersebut, termasuk margin yang sesuai untuk para sub pangkalan. (mah)