SUNGAILIAT, LASPELA — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka mengusulkan anggaran sebesar Rp26 milyar untuk Pilkada Ulang Bangka 2025.
Ketua KPU Bangka, Sinarto mengatakan, saat ini sedang menyusun draf anggaran yang akan diusulkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bangka.
“Kemarin kita sudah berkoordinasi dengan provinsi dan pimpinan KPU RI untuk mengusulkan anggaran ke Pemda Kabupaten Bangka,” katanya, Kamis (9/1/2025).
Dikatakannya, besaran anggaran tersebut untuk mengakomodir sebanyak tujuh pasangan calon (Paslon) yang akan ikut dalam Pilkada ulang nanti.
“KPU Bangka disuruh menyiapkan draf anggaran untuk tujuh pasang calon karena memang petunjuknya seperti itu, walaupun nanti yang mendaftar dua atau tiga paslon. Nanti (ketika ada lebih) akan disilfakan kembali,” jelasnya.
Kendati demikian, kata dia, anggaran tersebut tergantung kesiapan Pemda, apakah memungkinkan untuk mengakomodir atau ada solusi dari KPU provinsi dan KPU RI.
Namun dalam penggunaan anggaran Pilkada 2024 lalu, Sinarto enggan menjawab dengan alasan tahapannya masih belum selesai.
“Untuk silfa KPU Bangka ada, tapi nilainya saya belum mendapatkan karena ini masih dalam tahapan. Nanti tetap akan kita sampaikan ke pemda,” tukasnya.
Pilkada Bangka Ulang 2025 sendiri ditetapkan akan digelar 27 Agustus mendatang.
Penetapan ini disampaikan melalui Rapat Penetapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangka Ulang 2025, di sekretariat KPU Bangka, Kamis (9/1/2025).
“Kita menetapkan Pilkada ulang 2025 yang rencana pencoblosannya itu dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus,” kata Ketua KPU Bangka, Sinarto, usai rapat.
Sementara untuk tahapan awal, kata Sinarto, akan dimulai pada Februari nanti, yakni tahap perencanaan dan penganggaran.
Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan, hingga pembentukan PPK, PPS, serta KPPS dan seterusnya.
“Memang dalam hal ini kita (KPU Bangka) disuruh untuk menyiapkan draft anggaran dan kita usulkan kepada Pemda Bangka. Terkait persetujuannya kita lihat nanti arahan dari KPU RI dan provinsi seperti apa,” tukasnya. (mah)