Nambang Timah Tanpa Ijin di Belo Laut, Yanto Ditetapkan Jadi Tersangka dan Ditahan di Polres Bangka Barat

Ponton isap produksi (pip) yang disita polisi dari perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok. 

MENTOK, LASPELA   — Pemilik tambang timah yang beroperasi di Perairan Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), yang ditangkap polisi pada, (17/12/2024) lalu, ditetapkan menjadi tersangka.

Kasat Polairud Polres Bangka Barat, Iptu Yudi Lasmono mengatakan, tersangka atas nama Tri Yanto warga Toboali, Kabupaten Bangka Selatan.

Dia diringkus karena anak buahnya menambang tanpa perizinan.

“Dalam operasi ini kami mengamankan satu unit ponton berikut pekerjanya yang sedang melakukan penambangan tanpa izin,” katanya, Kamis (2/1/2025).

Selain tersangka, Polisi juga menyita satu unit ponton isap produksi (PIP) yang digunakan untuk mencari pasir timah tersebut, serta satu karung pasir timah yang masih bercampur dengan pasir.

“Untuk saat ini telah laksanakan proses penyidikan dan masih dalam proses pemberkasan. Berdasarkan pengakuannya saat itu sudah hampir 4 hari bekerja,” katanya.

Dikatakan Yudi, setelah ditetapkan tersangka, Yanto dijerat dengan Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

“Yanto telah ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (oka)