SUNGAILIAT, LASPELA – Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melarang masyarakat menggunakan petasan saat perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Ia menilai bahwa penggunaan petasan atau kembang api dapat membahayakan, baik diri sendiri maupun orang lain.
““Penggunaan petasan maupun kembang api dapat membahayakan diri sendiri dan lingkungan sekitar. Begitu pula dengan pesta miras dan narkoba, yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat merusak masa depan,” tegasnya, Selasa (24/12/2024).
Selain itu, Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan dan ugal-ugalan di jalan raya, yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan lain.
“Untuk itu pentingnya untuk menjaga toleransi antar umat beragama demi menciptakan suasana damai dan harmonis di Bangka,” ujarnya.
Tak hanya itu, Kapolres juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan keamanan rumah sebelum meninggalkan tempat tinggal.
Seperti memeriksa kembali aliran listrik, mematikan peralatan elektronik, dan memastikan pintu serta jendela dalam keadaan terkunci.
“Kami berharap masyarakat dapat bersama-sama menjaga kamtibmas sehingga perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berlangsung dengan aman dan kondusif,” tukasnya.
Polres Bangka juga telah menyiapkan sejumlah pos pengamanan dan pos pelayanan di titik-titik strategis untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas selama libur akhir tahun.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak berwajib jika menemukan hal-hal yang mencurigakan. (mah)