KOBA, LASPELA- Warga Desa Batu Beriga, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah kembali melakukan unjuk rasa di Pengadilan Negeri (PN) Koba.
Tuntutan ratusan warga tersebut masih sama, yaitu meminta dibebaskannya tiga tersangka pencurian atas nama Leni, Dodi, dan Dudung.
Massa demonstran beranggapan bahwa status tersangka Leni, Dodi, dan Dudung merupakan bentuk ketidakprofesionalan dan kriminalisasi. Masyarakat Desa Batuberiga meyakini bahwa ketiga tersangka yang saat ini sedang menjalani masa sidang praperadilan di PN Koba tidak bersalah sama sekali, seperti yang tertulis pada spanduk demonstran “Leni, Dodi, dan Dudung Korban Kriminalisasi”.
Pada hari ini, sidang praperadilan perkara pencurian dengan tiga tersangka tersebut masuk ke dalam agenda penyampaian kesimpulan dari pelapor dan terlapor.
Dalam orasinya, Lia menyampaikan permohonan kepada hakim agar membebaskan Leni, Dodi, dan Dudung yang ditahan Polres Bangka Tengah.
Dikatakannya, masyarakat tahu bahwa Leni, Dodi, dan Dudung tidak bersalah. Ia menyebutkan bahwa satu unit mesin tempel merk Tohatsu 18 PK warna silver dan tanki minyak warna merah yang dijadikan barang bukti oleh Polres Bangka Tengah adalah milik Leni.
Masyarakat Desa Batu Beriga bahkan menotariskan dokumen kesaksiannya sebagai bukti keseriusan atas pembelaan terhadap ketiga tersangka tersebut.
“Jika Yang Mulia Hakim merasa kesaksian tersebut kurang, maka rakyat yang hadir di aksi damai ini siap diangkat sumpah dan bersaksi bahwa ketiga tersangka tidak bersalah serta barang yang dijadikan alat bukti tersebut adalah milik Leni,” kata Lia, Jumat (20/12/2024).
“Bahkan kami siap bersumpah pocong walaupun sumpah itu tidak dibenarkan dalam ajaran agama kami. Tapi untuk membuktikan keseriusan kami, maka kami siap melakukan sumpah tersebut,” katanya.
Lia berharap kepada hakim sebagai wakil Tuhan mampu berlaku adil terhadap perkara yang saat ini sedang ditanganinya. (jon)