Hingga Desember 2024, Realisasi Pajak Daerah Kota Pangkalpinang Telah Capai 97,26 Persen

Kepala Bakeuda Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin, Selasa (17/12/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Menjelang akhir tahun, realisasi Pajak Daerah Kota Pangkalpinang telah mencapai 97,26 persen persen atau Rp 119.328.815.831 dari target sebesar Rp 122.235.000.000 dengan data ini, realisasi pajak di Kota Pangkalpinang masih kurang 2,74 persen untuk pencapaian realisasi pajak 100 persen.

Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Muhammad Yasin menuturkan jika Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), capaian kami telah melampaui target dan upaya penagihan telah berjalan masif melalui berbagai langkah, termasuk bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Pangkalpinang.

“Kami berupaya maksimal untuk penagihan dan memastikan kewajiban pajak dipenuhi oleh wajib pajak dan penagihan piutang pajak daerah tekah kami edukasi kepada wajib pajak menjadi fokus utama Bakeuda tahun ini,” katanya.

Namun, walaupun capaian pajak daerah mendekati target, Yasin menyoroti bahwa beberapa jenis pajak masih memerlukan perhatian. Terutama Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan pajak reklame.

“Hingga saat ini BPHTB baru terealisasi 86,64 persen dari target Rp 26.200.000.000, dan Pajak Reklame mencapai 92,64 persen dari target Rp 4.632.224.616. Kami tentu optimis bahwa pembayaran BPHTB masih bisa meningkat sebelum akhir tahun, terutama setelah adanya konfirmasi dari PT Timah terkait kewajiban pajak mereka yang akan diselesaikan pada Desember ini,” tuturnya.

Dengan sisa waktu yang ada Bakeuda masih akan menggenjot pendapatan dari pajak BPHTB dan reklame, yang diprediksi masih memiliki potensi peningkatan. (dnd)