PANGKALPINANG, LASPELA – Kantor Pengawasan dan Pelayanan (KPP) Tipe Madya Pabean C Bea Cukai Pangkalpinang memusnahkan 366.848 batang rokok ilegal dan 16,4 liter minuman beralkohol jenis arak Bali dan soju, serta liquid vape atau rokok elektrik 3,6 liter senilai Rp270 juta yang merugikan negara.
“Untuk total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp490 juta dengan potensi kerugian negara sebesar Rp270 juta,” kata Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Mochammad Munif kepada awak media usai melaksanakan pemusnahan barang yang menjadi milik negara, di Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Munif mengatakan, jutaan rokok ilegal dan minuman beralkohol dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan dari 2021 hingga 2024 oleh Bea Cukai Sumbagtim dengan liputan wilayah kerja yaitu Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang didasarkan 202 Keputusan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) yang berasal dari 552 penindakan.
“Hari ini pemusnahan dilakukan secara serentak di Palembang, Jambi dan Kota Pangkalpinang. Sedangkan untuk barang BMMN pada Bea Cukai Tanjungpandan Belitung telah dimusnahkan pada 4 Desember tahun ini,” ujarnya.
Leave a Reply