PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 21 Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Pangkalpinang telah menerima sertifikat halal gratis dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pangkalpinang, Selasa (17/12/2024).
Penyerahan sertifikat halal ini dilakukan langsung oleh Penjabat (Pj) Ketua TP PKK Kota Pangkalpinang, Yuniar Putia Rahma didampingi oleh Ketua MUI Kota Pangkalpinang Syamsuni Sholeh yang berlangsung di Kantor MUI Pangkalpinang.
Yuniar menuturkan, jika penyerahan sertifikat halal ini adalah kali ke-empat MUI Kota Pangkalpinang memberikan sertifikat halal kepada para pelaku UMKM.
“Ini adalah salah satu upaya dari Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk mendorong pelaku UMKM untuk memiliki dan meningkatkan kualitas dari produk mereka dengan memiliki sertifikat halal,” katanya.
Ia berharap MUI Pangkalpinsng kedepan dapat terus memfasilitasi sertifikat halal gratis dan mendorong kepemilikan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha.
Yuniar juga mengatakan, jika sertifikasi halal ini bisa diurus sendiri tapi memang berbayar untuk reguler, dan reguler ini adalah produk yang dimana banyak turunan produknya, seperti contohnya usaha kedai, resto, cafe, warung dan olahan daging.
“Nah usaha-usaha tersebut harus reguler, namun kita juga bisa mempermudah sertifikat halal untuk produk-produk yang istilahnya sudah aman, aman yang berarti bukan turunan daging. Mudah-mudahan kedepan kita bisa terus memfasilitasi ini,” katanya.
Sementara itu, Ketua MUI Kota Pangkalpinang Syamsuni Sholeh menuturkan jika saat ini pihaknya telah memberikan 41 sertifikat halal gratis di Kota Pangkalpinang.
“Pada hari ini ada 21 sertifikat halal, sehingga total penyerahan sertifikat halal ada 41 sertifikat yang telah kita serahkan,” katanya.
Penyerahkan sertifikat halal ini adalah untuk mendukung terbangunnya Kampung Kuliner halal di Kota Pangkalpinang yang saat ini sudah terbangun 60 persen.
“Tidak hanya itu ditahun 2026 target Indonesia sertifikat halal sudah terserap dan sampai kepada masyarakat menengah kebawah,” ujarnya.
Manfaat dengan meratanya kepemilikan sertifikat halal menjadi kemudahan masyarakat untuk memilih makanan dan tidak perlu ragu makanan tersebut halal atau haram.
“Kalau sudah ada sertifikat halal, maka sudah pasti halal makanan tersebut. Kita terus mendorong kepada masyarakat para pelaku UMKM makanan, untuk membuat sertifikat halal,” tuturnya. (dnd).