PANGKALPINANG, LASPELA – Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, Rocky Husada telah menyoroti perizinan bagi tempat hiburan dunia malam yang ada di Kota Pangkalpinang.
Ia menuturkan hingga saat ini belum ada aturan jelas terkait regulasi spesifik yang mengatur peredaran minuman beralkohol (mihol) di tempat hiburan malam.
“Terlebih saat ini kenakalan remaja semakin marak, dan penyalahgunaan narkoba di kalangan pemuda semakin banyak, untuk itu kami tetap menyoroti sejauh mana proses perizinan tempat hiburan malam ini diurus oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait,” katanya, Senin (15/12/2024).
Dengan ini, pihak DPRD Kota Pangkalpinang masih terus membahas terkait dengan dampak positif dan negatif dari keberadaan hiburan malam ini dan masih terus dilakukan, hingga menemui kebijakan yang berdampak positif untuk masyarakat.
Penanganan ini tentu harus dilakukan dengan dukungan semua pihak, terutama Pemerintah Daerah dan juga satuan tugas (Satgas) untuk memeriksa langsung perizinan tersebut.
“Jika memang ditemui tempat hiburan yang belum ada izin atau retribusi yang sesuai, saya harap bisa segera ditanggapi dan direspon dengan tindakan administratif, baik berupa sanksi denda atau tindakan lainnya,” tuturnya. (dnd)