SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit (Opsnal) Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus dua pelaku pencurian di kampus STISIPOL Pahlawan 12 Bangka.
Kedua pelaku tersebut yakni A (32) dan SW (26) yang merupakan warga Sungailiat.
Sebelumnya kejadian pencurian dilaporkan oleh pihak STISIPOL Pahlawan 12 ke Polres Bangka yang mana terjadi pada 22 November 2024 lalu.
Dimana pihak kampus mengalami kehilangan satu buah gitar listrik bass dan satu buah gitar akustik serta uang tunai Rp300 ribu.
Tak hanya itu, ikut hilang satu pasang sepatu olahraga, satu unit gerinda potong dan satu unit mesin air. Akibat kejadian tersebut pihak kampus mengalami kerugian sekitar Rp5 juta.
Pengungkapan kasus target operasi ini dilakukan Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang Sulistyono dengan langsung bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Pada Senin 25 November 2024, Tim Kelambit mendapatkan informasi dari masyarakat ciri-ciri diduga pelaku pencurian dengan pemberatan sedang berada di Jalan Bukit Betung Sungailiat.
Tim Kelambit kemudian memonitoring keberadaan diduga pelaku pencurian tersebut, namum belum berhasil menemukan pelaku.
Kemudian, tim kembali memperoleh informasi keberadaan pelaku yang sedang berada di Parit Padang, Sungailiat.
Salah satu pelaku, A yang merupakan residivis berhasil ditangkap sekitar 17.30 WIB di Paritpadang, lalu tak lama kemudian ikut ditangkap pelaku SW masih di daerah yang sama.
Dari hasil introgasi singkat kedua pelaku mengaku telah melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kampus STISIPOL.
“Diduga kedua pelaku mengaku masuk ke dalam salah satu ruangan kampus Stisipol tersebut melewati jendela belakang,” kata Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Arif Teguh Imani, Jumat (13/12/2024).
Dalam aksinya kedua pelaku mencongkel jendela menggunakan satu buah obeng minus bergagang warna kuning. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku masuk dan mengambil barang berharga.
Sejumlah hasil curian sempat dijual pelaku yang uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari.
Dari kejadian ini, Tim Kelambit ikut mengamankan sepeda motor yang dipakai pelaku dalam aksinya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Kedua pelaku kini telah ditetapkan tersangka dan mendekam di sel tahanan Mapolres Bangka guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya. (mah)