Ucapkan Terima Kasih atas Kepercayaan Masyarakat, Markus Siapkan Sejumlah Strategi Hadapi Gugatan Paslon Bersanding 

Pasangan Markus-Yus Derahman saat melakukan pendaftaran ke KPU Kabupaten Bangka Barat. 

MENTOK, LASPELA– Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangka Barat, nomor urut 2 Markus-Yus Derahman (Makyus) resmi digugat oleh Paslon nomor urut 1, Sukirman-Bong Ming Ming, terkait hasil perolehan suara pada Pilkada 2024.

Diketahui, kedua Paslon itu memiliki selisih sebanyak 1.426 suara dengan perolehan keseluruhan Sukirman-Bong Ming Ming,  mendapatkan 35.446 suara, sedangkan Markus-Yus Derahman memperoleh 36.872 suara.

Calon Bupati Bangka Barat, Markus sebagai pemenang hasil pleno rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten oleh KPU, merasa bersyukur atas kepercayaan masyarakat yang telah memilih pasangan Makyus.

“Pertama kami bersyukur kepada tuhan yang maha kuasa kami pasangan maknyus meraih suara terbanyak dari hasil hitungan KPUD Bangka Barat,” ujarnya, Jumat (13/12/2024).

Selain itu, Markus mengatakan sudah menyiapkan sejumlah strategi, saksi dan data-data lainnya untuk menghadapi gugatan Pasangan Bersanding.

“Kami pada prinsipnya siap menghadapi gugatan nomor satu di mk, kami akan persiapkan saksi-saksi yang berkualitas dan tim hukum yang akan menghadapi gugatan tersebut,” katanya.

Diketahui Pasangan Bersanding telah melayangkan surat gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta telah menyelesaikan administrasi serta menyiapkan sejumlah bukti-bukti.

“Secara administrasi sudah kita selesaikan, sudah diterima oleh MK dan Januari baru mulai sidang,” kata Calon Wakil Bupati Bangka Barat, Bong Ming Ming. (oka)