Tiga Tersangka Pencurian di Batu Beriga Jalani Sidang Praperadilan

Ratusan warga Desa Batu Beriga berunjuk rasa di depan Kantor PN Koba, Jumat (13/12/2024). Massa membawa spanduk meminta agar ketiga tersangka kasus dugaan pencurian, dibebaskan.

KOBA, LASPELA – Tiga tersangka yang dilaporkan ke Polres Bangka Tengah dengan tuduhan pencurian mesin perahu dan barang-barang lainnya menjalani Sidang Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Koba.

Sidang praperadilan tersebut diiringi oleh unjuk rasa sekitar 300an masyarakat Desa Batu Beriga di depan Kantor PN Koba yang meminta agar ketiga tersangka pencurian tersebut dibebaskan.

Unjuk rasa tersebut dilatarbelakangi keyakinan masyarakat bahwa ketiga tersangka tidak bersalah pada perkara pencurian yang ditindaklanjuti oleh Polres Bangka Tengah beberapa waktu lalu.

Ketua PN Koba, Derit Werdiningsih kepada awak media mengatakan ketiga tersangka tersebut sedang tahap praperadilan dengan keputusan yang nantinya menentukan sah atau tidaknya proses penetapan tersangka.

Praperadilan perkara pencurian tiga tersangka dari Desa Batu Beriga tersebut disebut akan berlangsung selama tujuh hari ke depan atau satu pekan.

“Jadi persidangan baru dimulai, pembacaan permohonan. Kalau sekarang meminta statement terlalu dini, yah. Jadi kita sama-sama ikuti sampai putusan,” kata Derit, Jumat (13/12/2024).

Ia mengajak masyarakat bersama-sama melihat proses persidangan, apakah pembuktian di persidangan tersebut bisa mengabulkan permohonan dari pihak tersangka atau tidak.

Ia mengatakan bahwa massa unjuk rasa tersebut sebelumnya sudah bersurat ke PN Koba untuk kegiatan menyampaikan aspirasi, dan pihak kepolisian sudah membantu pengamanan.

“Saya lihat demonya juga damai, tadi juga sudah saya temui perwakilan dari massa demonstran tersebut untuk berbicara dengan saya,” katanya.

Hal yang disampaikan Derit Werdiningsih kepada demonstran adalah tentang pokok perkara yang belum bisa dikomentari oleh pihak PN Koba, karena persidangan belum dimulai.

“Tidak pas juga kalau kita membicarakan hal-hal sifatnya materi perkara di luar persidangan,” imbuhnya.

Ia mengaku sudah memberi pengertian kepada massa unjuk rasa harus sesuai aturan dan tidak menyampaikan ujaran kebencian.

“Kalau mereka berbuat anarkisme maka akan berdampak pada diri mereka sendiri, gitu. Saya sudah sampaikan tadi kepada demonstran,” kata Derit. (jon)