Ini Penyebab Tak Terdistribusinya Formulir C di Pilkada 2024 Basel

Ketua Bawaslu Basel, Amri saat hadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara pilkada 2024 tingkat kabupaten, Senin (2/12/2024).

TOBOALI, LASPELA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangka Selatan, Provinsi Bangka Belitung (Babel) menemukan ribuan formulir model C tidak didistribusikan dalam Pilkada Serentak tahun 2024.

Diduga kuat tidak didistribusikan formulir C dengan baik lantaran seiring bertambahnya jumlah pemilih tetap (DPT) hingga perpindahan penduduk.

Ketua Bawaslu Bangka Selatan, Amri mengatakan berdasarkan hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara pilkada pihaknya masih menemukan tingginya formulir C pemberitahuan yang tidak didistribusikan.

Walaupun tanpa formulir C sejatinya pemilih masih dapat menggunakan hak suaranya dengan cukup membawa KTP saat pemungutan suara pada 27 November 2024 pekan kemarin.

“Memang ada catatan dari Bawaslu Kabupaten Bangka Selatan terkait tingginya jumlah formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi atau tidak tersampaikan,” kata Amri, Selasa (3/12/2024).

Amri membeberkan berdasarkan data total terdapat sebesar 5,45 persen atau sebanyak 8.266 formulir C pemberitahuan tidak didistribusikan kepada pemilih.

Sedangkan formulir C pemberitahuan yang terdistribusi sebanyak 143.476 formulir atau sebanyak 94,55 persen dari total jumlah DPT pilkada di Kabupaten Bangka Selatan mencapai 151.742 orang.

“Sebaran formulir C pemberitahuan yang tidak terdistribusi paling banyak kategori pemilih tidak dikenal dengan total 5.360 atau 3,35 persen,” ungkapnya.

Ia menyebut, kategori pemilih tidak berada di tempat dan tidak terdapat keluarga maupun orang terpercaya yang dapat dititipkan sebanyak 1.786 formulir atau 1,17 persen.

Lalu, kategori pemilih meninggal dunia sebanyak 467 formulir atau 0,30 persen dan pemilih pindah alamat domisili sebanyak 467 formulir atau 0,30 persen.

“Kemudian kategori pemilih pindah memilih sebanyak 177 formulir atau 0,11 persen dan kategori pemilih mengubah status sebanyak sembilan formulir,” terangnya.

Ia menuturkan, temuan ini akan jadi catatan bagi Bawaslu kepada KPU Basel kedepannya.

“Apalagi jika memang nantinya ada salah satu pihak pasangan calon kepala daerah yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK-Red),” tegas Amri. (pra)