TOBOALI, LASPELA – Unit II Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan berhasil meringkus MIT alias Idrus (22) warga Bantul, Jogjakarta, Rabu (20/11/2024).
Idrus diringkus lantaran menyebarkan video vulgar sang mantan TY (20) warga Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung.
Terungkapnya kasus ITE Kesusilaan ini bermula saat korban TY mendatangi Polres Basel setelah video hotnya disebar mantan ke story Instagram miliknya pada Minggu 2 September 2024 lalu.
Saat itu, korban dikirimin video “solo” dirinya oleh pelaku ketika masih berpacaran tahun 2023 lalu dan keduanya putus Mei 2024. Kedua sejoli itu melakukan video call seks alias VCS WhatsApp.
Tanpa disadari korban, ternyata pelaku merekam aksi korban dan menyebarkan ke story Instagram milik korban.
Tak terima dengan perlakuan pelaku, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bangka Selatan.
Kanit Tipidsus Satreskrim Polres Bangka Selatan, Ipda Naufal Kurnia Rahman mengatakan mendapati laporan itu, anggota unit II Tipidsus Reskrim Basel melakukan serangkaian penyelidikan pada Senin 4 November 2024 terkait akun Instagram an lia.zraaaa dan tim menemukan informasi di lapangan ke beberapa saksi – saksi bahwa akun tersebut juga pernah digunakan oleh pelaku pada saat korban masih menjalin hubungan pacaran sampai bulan Mei 2024.
Selanjutnya setelah dilakukan penyelidikan anggota Unit II TIPIDSUS Polres Basel mendapatkan bahwa pelaku berada di Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan Kecamatan Banguntapan Kabupaten Bantul Kota Daerah Istimewa Yogjakarta.
“Pada Jumat 14 November 2024 anggota Unit II TIPIDSUS Satreskrim Polres Basel mendapatkan informasi bahwa pelaku sekarang bekerja sebagai supir angkutan material bangunan di Jogjakarta,” kata Naufal, Senin (25/11/2024).
Kemudian pada Minggu 17 November 2024, lanjut Naufal anggota Unit II TIPIDSUS Satreskrim Polres Basel langsung berangkat menuju Jogjakarta untuk melakukan penyelidikan terhadp pelaku di Jogjakarta.
Pada Senin 18 November 2024 anggota langsung bergerak menuju ke Dusun Kretek Lor, Desa Jambidan, Banguntapan, Bantul, DIY Jogjakarta dan berkoordinasi dengan Polsek Banguntupan untuk menangkap pelaku.
“Hari Selasa 19 November 2024 anggota Unit II TIPIDSUS Satreskrim Polres Basel bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Banguntapan mendapatkan informasi terkait tempat tinggal pelaku, namun pelaku tidak berada di kediamannya. Menurut informasi dari informan pelaku sedang bekerja mengambil angkutan material bangunan di Bendan, Manisrenggo, Klaten, Jawa Tengah,” bebernya.
Selanjutnya pada Rabu 20 November 2024 sekira pukul 21.00 wib didapatkan informasi bahwa pelaku berada di kediamannya. Kemudian tanpa berlama-lama anggota Unit II TIPIDSUS Satreskrim Polres Basel bersama dengan anggota Unit Reskrim Polsek Banguntapan langsung bergerak menuju ke rumah pelaku dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan.
“Pelaku kita terbangkan ke Polres Bangka Selatan dan saat ini sudah ditahan di rutan negara Polres Basel,” ungkapnya.
Adapun dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 Unit HP Merk Redmi 13C Warna Midnight Black, 1 Unit HP Merk Realme C25s Warna Water Gray, akun email pelaku, Akun Media Sosial Instagram: lia.zraaaa dan
Sim card kartu Simpati serta nomor whats app.
“Atas perbuatan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) atau Pasal 30 Ayat (1) Jo Pasal 46 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” pungkas Naufal. (pra)