KOBA, LASPELA – Tiga warga Desa Batu Beriga, Leni, Dung, dan Dodi yang beberapa waktu telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian Polres Bangka Tengah melaporkan balik H alias K atas dugaan perbuatan fitnah dan melakukan laporan palsu di hadapan aparat pihak kepolisian.
Penasehat hukum ketiga tersangka, Wahyu Firdaus mengatakan bahwa pada tanggal 23 Oktober 2024 telah terjadi kericuhan antara masyarakat pro dan kontra Tambang Laut Desa Batu Beriga.
Ia mengatakan pada saat kejadian kericuhan tersebut, Leni sebagai pemilik 1 unit mesin perahu, dan mesin genset, memerintahkan saudaranya Dung dan Dodi untuk mengamankan mesin-mesin tersebut dari konflik karena dikhawatirkan mesin-mesin yang digunakan salah satu masyarakat pro tambang laut tersebut dirusak oleh massa atau hilang.
“jadi yang perlu dicatat pencurian barang bukti berupa mesin kapal yang dituduhkan oleh inisial K itu sebenarnya bukan milik dia, melainkan milik klien kami atas nama Leni, karena K itu kan kerja dengan Leni yang peralatannya disiapkan oleh Leni, bagaimana bisa dia mencuri mesin milik dia sendiri,” kata Wahyu, Kamis (21/11/2024).
Wahyu menyayangkan pihak kepolisian yang tidak memeriksa saksi-saksi yang meringankan para tersangka dan hanya memeriksa saksi-saksi versi K saja.
“Kalau Polres mau objektif pada saat peristiwa pengamanan mesin kapal itu terjadi kan diketahui banyak orang, bahkan sudah memberitahukan kepada tokoh-tokoh masyarakat Beriga,” katanya.
“Kenapa tokoh-tokoh masyarakat dan tokoh agama tersebut tidak dijadikan saksi untuk menerangkan bahwa memang benar ketiga tersangka tersebut mengamankan mesin kapal setelah memberitahukan kepada tokoh agama tersebut,” tegasnya.
Wahyu mengatakan bahwa pihaknya menduga telah terjadi kriminalisasi terhadap tiga tersangka dengan tujuan untuk melemahkan perjuangan masyarakat Desa Batu Beriga yang tidak setuju tambang laut di Desa Batu Beriga.
Ia mengatakan bahwa masyarakat bukannya semakin melemah, bahkan dengan adanya permasalahan ini masyarakat menjadi semakin kompak untuk menolak tambang di laut Desa Batu Beriga.
“jadi kami kemarin (19/11/2024) sudah secara resmi melaporkan H alias K atas dorongan dari tokoh masyarakat setempat, bahkan mereka siap menjadi saksi pada proses penyelidikan maupun penyidikan,” katanya.
“Jadi tidak ada itu mereka melakukan pencurian dengan pemberatan sebagaimana pasal 363 KUH Pidana, karena mana ada pencurian dilakukan secara terbuka dan memberitahukan kepada masyarakat yang lain,” sebutnya.
Ia mengatakan Leni, Dung, dan Dodi difitnah telah melakukan pencurian dengan pemberatan oleh mitra kerjanya K, dimana selama ini mesin-mesin tersebut memang digunakan mitra kerjanya K sebagai nelayan, dan Leni sebagai pemodal dan sekaligus pembeli ikan-ikan dari hasil tangkapan pelapor berinisial K tersebut.
“Jadi kasus ini terkesan terlalu dipaksakan, dimana kegiatan mengamankan menjadi pencurian, mana ada pencurian dilakukan dengan cara terang-terangan, izin dengan pemilik rumah (istri), serta melakukan pemberitahuan kepada RT, tokoh agama, dan tokoh pemuda,” jelasnya.
“Kemarin kami sudah melaporkan H alias K dengan Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, juncto Pasal 317 KUHP tentang pencemaran nama baik, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun,” tutup Wahyu. (jon)