PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 35 Cagar Budaya di Kota Pangkalpinang telah ditetapkan.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Pangkalpinang, Ratna Purnamasari yang kerap disapa Bunda Tudung Saji (BTS).
Ratna menuturkan, hingga saat ini ada 47 cagar budaya yang telah terdaftar di Register Nasional, namun untuk daftar cagar budaya di Kota Pangkalpinang saat ini berkisar 50 lebih cagar budaya.
“Awalnya ada 75 yang terdaftar pada pendataan kita, namun setelah dicek ulang ternyata hanya ada 50 lebih ada 11 cagar budaya yang setelah terditeck mempunyai pendataan double,” katanya, Kamis (21/11/2024).
Ratna mengaku, jika saat ini penetapan cagar budaya tidak semudah dulu. Saat ini dalam penetapan cagar budaya banyak aspek yang diperhitungkan, seperti deskripsi sejarah, kajian-kajian objek yang harus detail.
“Kita tidak bisa lagi seperti tahun 2020 yang lalu yang hanya dengan dekripsi singkat langsung bisa ditetapkan sebagai cagar budaya, tapi sekarang semenjak tahun 2023 kita harus merinci lebih detail cagar budaya yang akan kita tetapkan contohnya seperti perincian bangunan. Sehingga dengan perincian tersebut deskripsi sejarahnya jelas dan terdapat sisi nilai penting bendanya,” ujarnya.
Untuk itu ia mengaku, pihaknya tidak lagi bisa running dalam menetapkan cagar budaya, karena aturam penetapan yang semakin detail.
Namun pihaknya optimis cagar budaya di Kota Pangkalpinang akan terus bertambah dan dapat ditetapkan.
“Karena sudah ditetapkan 35 cagar budaya berarti ada 12 cagar budaya yang belum, dan ini akan nyusul terus akan ada lagi yang ditetapkan,” ujarnya. (dnd)