MENTOK, LASPELA — Pasangan suami istri (Pasutri) berinisial JF (32) warga Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat dan SF (29) warga Kecamatan Sungai Selan, Kabupaten Bangka Tengah, diringkus polisi karena diduga menjadi pengedar sabu-sabu.
Pasangan itu diringkus di sebuah kontrakan yang terletak di Dusun Pait Jaya, Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, pada Minggu (17/11/2024) lalu.
Kepada awak media, tersangka JF mengaku terpaksa mengedarkan barang haram tersebut bersama sang istri lantaran untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Untuk bayar kontrakan rumah, terus banyak juga tagihan. Tidak kenal sama yang mengirim (narkoba), dipecahkan dulu baru ditelpon minta tolong ditaruh,” katanya, Selasa (19/11/2024).
JF mengaku, setiap mengedarkan sabu dirinya dijanjikan uang tunai Rp. 1000.000 per kantong. Ia mengatakan kurang dari satu bulan ini ikut terlibat dalam peredaran sabu.
“Dijanjikan sejuta rupiah per kantong. Baru beberapa kantong. (Seingat) baru 3 kantong (terjual) kalau tidak salah,” ucapnya.
Diketahui, dari penangkapan Pasutri itu, Polisi menyita barang bukti berupa 11 plastik sedang yang diduga berisi sabu dengan berat total 6,24 gram.
Kemudian tiga unit timbangan digital, dua unit handphone, dua unit sepeda motor, 9 buah potongan sedotan, dan lain-lain.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.(oka)