Upaya Tambah PAD Kota Pangkalpinang, Pj Wali Kota Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Kota Pangkalpinang

Pj Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama saat membacakan tiga Raperda pada Rapat Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (4/11/2024).

PANGKALPINANG, LASPELA – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, Budi Utama telah memaparkan Tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disampaikannya pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang, Senin (4/11/2024).

Ketiga Raperda yang diusulkan Pemerintah Kota Pangkalpinang diantaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Gedung, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Air Domestik dan  Rancangan Peraturan Daerah tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.

“Intinya semua Raperda ini berkaitan ada yang baru dan ada juga yang perubahan, kita ikuti aturan yang berlaku yang saat ini. Tentu ini juga untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita ditahun 2025 nanti,” ujarnya.

Untuk Raperda tentang pembangunan gedung yang didasari oleh Undang-undang nomor 6 tahun 2023, tentang peraturan penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan penetapan peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

“Bedasarkan Undang-undang nomor 28 tahun 2022, definisi dari bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruktsi yang menyatu dengan tempat kedudukannya,” katanya.

Setiap Daerah perlu menyesuaikan Perda tentang Bangunan Gedung yang telah ada sebelumnya dengan peraturan Pemerintah tersebut.

Raperda ini bertujuan untuk mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Lalu mewujudkan tertip penyelenggaraan bangunan gedung yang menjamin kendala teknis bangunan gedung, baik dari segi keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan.

Serta mewujudkan kepastian hukum dalam penyelenggaraan bangunan gedung.

Sementara untuk tujuan pengajuan Raperda terkait pengelolaan air limbah ini adalah pertama untuk menjaga kelestarian sumber daya air dari pencemaran air limbah domestik dan untuk mewujudkan Kota Pangkalpinang yang sehat dan sejahtera melalui pengelolaan air limbah yang teratur.

Lalu terakhir ialah Raperda terkait PAD yang sah yang bentuknya berupa uang atau barang. Adapun pengelolaan penerimaan lain-lain PAD yang sah dilaksanakan oleh Pejabat Pengelolah Keuangan/Barang Milik Daerah.

“Pengelolaan tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam rangka meningkatkan kinerja transparansi dan akuntabilitas penerimaan lain-lain PAD yang sah,” tuturnya.

Ia berharap dengan disusunnya raperda ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah secara tranparansi dan akuntabilitas. (dnd)