PANGKALPINANG, LASPELA – Sebanyak 56 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di Kecamatan Bukit Intan telah resmi dilantik. Pelantikan dilakukan langsung oleh Ketua Panwascam Bukit Intan, Indra Cornelius Saputra, Minggu (3/11/2024).
Indra menuturkan setelah dilantik, para PTPS akan mengikuti pembekalan terlebih dahulu, agar mereka paham dan mengetahui tugas dan fungsi di lapangan saat Pilkada.
“Setelah dilantik, ada pembekalan juga hari ini, agar mereka mempunyai bekal, dan juga per hari ini mereka resmi menjadi bagian dari Bawaslu,” ujar Indra.
Sementara tugas dari PTPS sendiri pertama ialah mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara dan ketiga mengawasi persiapan penghitungan suara.
“Mereka akan mengawasi di TPS masing-masing, berlangsungnya Pilkada hingga saat perhitungan suara. Pelantikan ini sesuai dengan aturan undang-undang, PTPS harus sudah dibentuk 23 hari sebelum Pilkada,” katanya. (dnd)