Dengan iming-iming tersebut, lanjut Raja korban telah membeli dan menyerahkan uang pembelian arisan senilai Rp5 juta pada Rabu 9 Juni 2021. Tersangka menjual nomor arisan Rp5 juta, dengan alasan salah satu membernya sedang membutuhkan uang untuk membayar kredit motor macet.
”Lalu mengiming-imingi mendapatkan arisan satu bulan senilai Rp6,5 juta, serta menyampaikan akan dapat keuntungan Rp1,5 juta, kemudian dengan iming-iming tersebut korban membeli dan menyerahkan uang arisan senilai Rp5 juta kepada tersangka,” ujarnya.
Tak sampai disitu, pada Minggu 20 Juni 2021 tersangka kembali menjual nomor arisan senilai Rp5 juta, dengan alasan salah satu membernya sedang membutuhkan uang dan mengiming-iming korban akan mendapatkan arisan tersebut satu bulan senilai Rp6,5 juta serta akan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta.
“Karena tergiur korban membeli dan menyerahkan uang pembelian arisan senilai Rp5 juta kepada tersangka. Tersangka menyebutkan kepada korban, untung kalau kamu membelinya dan akan mendapatkan arisan tersebut satu bulan kemudian senilai Rp5 juta, dengan bahasa yang sama kapan lagi mendapatkan keuntungan Rp1,5 ini,” terang Raja.
Leave a Reply