SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka berhasil membekuk empat pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) yang kerap meresahkan warga Kompleks Nangnung Selatan, Sungailiat.
Keempat pelaku tersebut yakni Migel alias Zuheri Erlani (51), Yulianti alias Yuli (41), Firmal Nanda alias Nando (29), dan Alexander Ramesan alias Alex (40), ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pencurian di beberapa rumah kosong.
Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini mengatakan, kasus pertama terjadi pada 5 Oktober 2024, dimana korban melaporkan rumahnya dibobol.
Barang-barang seperti tabung gas, amplifier, kipas angin, dan perabotan rumah tangga hilang, hingga korban mengalami kerugian mencapai Rp20 juta.
Selain itu, kasus serupa juga terjadi pada 28 September 2024, juga di Kompleks Nangnung Selatan. Para pelaku menggasak berbagai barang berharga, termasuk komputer, amplifier, dan peralatan rumah tangga lainnya.
Atas kasus tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka yang dipimpin oleh Aipda Nanang Sulistyono pada 22 Oktober 2024 langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan Zuheri Erlani beserta Yulianti di kediaman mereka.
“Dalam interogasi awal, kedua pelaku mengakui keterlibatan mereka dan menyebut nama dua pelaku lainnya, Firmal Nanda dan Alexander Ramesan,” kata AKP Era, Kamis (24/10/2024).
Berdasarkan informasi tersebut, kata AKP Era, tim melanjutkan penyelidikan dan menangkap Nando dan Alex di sebuah pondok di Jalan Putus Nangnung.
“Mereka juga mengakui telah melakukan aksi pencurian sebanyak empat kali di rumah korban Fanny,” tambah AKP Era.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk amplifier, kipas angin, CPU komputer, sepatu, dan berbagai perabotan rumah tangga yang diduga hasil curian.
“Keempat pelaku kini mendekam di Polres Bangka untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara,” tegasnya. (mah)