Pengamat Hukum : PT Timah Miliki IUP Harusnya Bisa Lakukan Penambangan di Laut Beriga, Tapi..

BANGKA BELITUNG, LASPELA — PT Timah selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di suatu kawasan sejatinya bisa melaksanakan operasi dan produksi, terlebih lagi sudah memenuhi izin formil yang sesuai dengan aturan yang berlaku.

Sebab, IUP merupakan instrumen hukum utama yang harus dipenuhi oleh setiap perusahaan pertambangan agar kegiatannya dianggap sah dan legal di mata hukum. IUP ini juga memberikan kepastian hukum terkait hak dan kewajiban perusahaan.

Demikian ini disampaikan pengamat hukum Penta Peturun yang juga menjabat sebagai Wasekjen Dewan Pengurus Pusat Ikatan Advokat Indonesia dalam siaran pers Ikatan Karyawan Timah (IKT) yang diterima Media Satya Laspela, Rabu (23/10/2024).

“Kalau perusahaan sudah memiliki izin usaha yang di dalamnya sudah termasuk Amdal dan perizinan lainnya, tentu perusahaan bisa melaksanakan proses bisnis perusahaan,” kata Penta Peturun.

Ia menjelaskan, terkait rencana penambangan timah yang dilakukan PT Timah masih mengalami dinamika. Hal ini harus disikapi secara bijak. Karena PT Timah yang merupakan perusahaan negara berkepentingan untuk mengelola sumber daya alam timah.

Leave a Reply