“Penjelasan yang disampaikan KKP sangat jelas, bahwa sebagai Pemilik IUP PT Timah telah menyelesaikan perizinannya untuk melakukan operasi dan produksi di Perairan Beriga karena memang masuk zona tambang,” katanya, lewat siaran pers yang diterima Media Satya Laspela, Selasa (22/10/2024).
PT Timah, lanjut dia, dalam proses penambangan juga melibatkan masyarakat sekitar, memberikan kontribusi dalam bentuk CSR dan tanggung jawab sosial serta berupaya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebelumnya, dalam video ini turut dihadiri Direktur Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut KKP, Dr Krishna Samudra. Diterangkannya, ada tiga tahapan yang jangan dicampur dalam proses RZWP3K yakni, perencanaan, pemanfaatan dan pelaksanaan.
“Jadi yang pertama itu menjawab pertanyaan bapak/ibu, tolong Pak Batu Beriga jangan sampai ada kegiatan tambang, tapi tolong itu untuk perikanan tangkap atau perikanan. Jawabannya tidak bisa, karena apa, karena dalam proses perencanaan RZWP3K,” katanya.
Diakuinya, proses pembahasan RZWP3K di Babel mengalami dinamika yang luar biasa. Sehingga saat itu diputuskan dalam konsultasi publik dan konsultasi teknis yang dihadiri oleh Deputi Pecegahan KPK, Bangka masih diizinkan adanya pertambangan timah, sedangkan Belitung Zero tambang.
Leave a Reply