Sehingga kata Didit, masyarakat nelayan mengadukan hal ini kepada DPRD Provinsi Kep. Babel beberapa waktu lalu dan DPRD merespon dengan membentuk pansus guna mencari jalan keluar yang terbaik.
“Jadi pernyataan ketua IKT soal merasa dibenturkan masyarakat dengan PT Timah harus diluruskan. Saya jurstru yang bertanya apakah pihak PT Timah Tbk tahu bahwa 80 persen lebih masyarakat Desa Beriga menolak aktivitas penambangan di wilayah tersebut,” ujarnya.
Didit menegaskan, jangan sampai membuat kesan seolah-olah DPRD mengadu domba antara masyarakat dan PT Timah Tbk seperti yang dilontarkan oleh ketua IKT Riki Febriansyah.
“DPRD disini hadir justru mencari format win-win solution, agar masyarakat batu Beriga tetap bisa melaksanakan aktivitasnya sebagai nelayan tanpa terganggu dengan hal-hal yang tidak diinginkan, sementara PT Timah juga dapat mendapatkan biji timah sehingga kelangsungan sebagai perusahaan BUMN tetap berjalan,” terang Didit.
“Jadi kata Didit, ketua IKT jangan berpikir negatif terlebih dahulu, karena ini sudah tugas dan domain DPRD mengawas kebijakan dan biarkan pansus bekerja. Sekarang kami sedang bertugas mengawasi kebijakan. Jadi pengawasan disini dari sebelum kebijakan dilaksanakan, saat kebijakan dilaksanakan hingga pasca kebijakan dilaksanakan, DPRD punya hak melakukan pengawasan sebagaimana diatur dalam UU MD3,” sebutnya.(ril/chu)
Leave a Reply