PANGKALPINANG, LASPELA – Saat ini Pemerintah Kota Pangkalpinang sedang konsen dalam pembahasan aturan penyediaan dana lahan dan pemakaman di Kota Pangkalpinang, ada beberapa hal yang harus dibahas terkait dengan tata cara penyediaan dana lahan pemakaman.
Sekeretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Miego menuturkan jika penyusunan regulasi ini didasarkan pada tiga landasan yaitu filosofis, yuridis, dan sosiologis.
“Untuk filosofis digunakan adalah UUD 1945 Pasal 28H yang menekankan hak setiap orang untuk hidup sejahtera, termasuk memperoleh lingkungan hidup yang baik serta layanan kesehatan,” tuturnya.
Lalu Secara yuridis ada beberapa landasan Undang-undang Dasar dan ada regulasi-regulasi yang menjadi acuan dalam penyusunannya.
“Diantaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Permukiman, lalu ada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1987 tentang Penyediaan dan Penggunaan Tanah untuk Keperluan Pemakaman, lalu Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2016, serta Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan,” katanya.
Sementara terkahir ialah landasan sosiologis, karena Pangkalpinang sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, yang menarik banyak pengembang perumahan untuk berinvestasi.
“Proses pengembangan perumahan, penyediaan sarana pemakaman menjadi salah satu kebutuhan yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan dari perumahan dan permukiman,” ujarnya.
Rancangan peraturan akan memberikan arah bagi regulasi daerah yang akan dijadikan acuan dalam penyediaan dana lahan pemakaman
“Dimana pengembang perumahan akan diwajibkan memberikan kontribusi sebesar 2 persen kepada pemerintah kota untuk penyediaan lahan pemakaman,” katanya.
Definisi lahan pemakaman dalam peraturan ini adalah, tempat pemakaman umum yang disediakan untuk semua warga tanpa membedakan agama dan golongan, yang pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah daerah atau desa, sebagaimana diatur dalam PP No. 9 Tahun 1987. (*/dnd).