Ikuti Masa Orientasi Jadi DL Perdana Dewan Babel

Kegiatan orientasi bagi anggota DPRD merupakan wajib untuk dikuti oleh seluruh anggota DPRD Provinsi Bangka Belitung. Yang diselenggarakan oleh Badan Diklat Pengembangan SDM Kemendagri. Adapun Dasar Penyelenggaraan orientasi ini yakni, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga  Bangka Selatan Kebagian Dana Rp 10 Miliar Untuk Jalan Delas dan Nyelanding Juga Akan Dipasang Lampu Jalan

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 137 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas Anggota DPRD Provinsi dan Anggota DPRD Kabupaten/Kota.(chu)

Leave a Reply