JAKARTA, LASPELA — Pengawasan kepatuhan secara menyeluruh dalam industri perdagangan berjangka komoditi, khususnya bagi perusahaan pialang berjangka dinilai sangat penting. Hal ini pun diingatkan terus oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Pengawasan ini meliputi pengawasan atas kepatuhan kegiatan, pengawasan kepatuhan integritas keuangan, pengawasan kepatuhan atas transaksi dan pelaksanaan audit. Pengawasan ini dilakukan dalam upaya untuk membangun kepercayaan masyarakat terkait industri perdagangan berjangka komoditi.
Demikian disampaikan Karo Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi, Sistem Resi Gudang dan Pasar Lelang Komoditas Bappebti, Widiastuti di sela-sela kegiatan Sosialisasi Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka serta pelatihan E-Reporting Bappebti yang diselenggarakan Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) dan Indonesia Clearing House (ICH) Jakarta, Senin (30/9/2024).
“Sebagai upaya strategis, selain dengan pengawasan secara berkala dan rutin secara harian, bulanan dan triwulan/tahunan. kami juga melakukan pengawasan secara on site dan off site. Penetapan pengawasan secara on site kami lihat dari peta risiko Perusahaan,” jelas Widiastuti lewat siaran pers yang diterima Media Satya Laspela.
Harapan Bappebti, semua pialang berjangka memenuhi kepatuhan atas ketentuan yang berlaku. “Untuk itu, Bappebti dalam hal ini biro pengawasan PBK, SRG, dan PLK sangat terbuka bagi para pialang berjangka yang memerlukan konsultasi, pelatihan terkait pelaporan dan kewajiban kewajiban atas aturan yang berlaku baik dari kegiatan, transaksi, audit dan integritas keuangan,” katanya.
Sementara itu, Dirut ICDX Fajar Wibhiyadi mengutarakan, bahwa pihaknya tentu mendukung penuh upaya Bappebti terkait pengawasan atas kepatuhan Perusahaan pialang berjangka.
“Hal ini karena kami melihat bahwa industri perdagangan berjangka komoditi sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat, dan kepatuhan terkait regulasi ini merupakan bagian penting terkait integritas dari perusahaan pialang berjangka,” terangnya.
Saat ini, papar Fajar lagi, di ICDX terdapat 40 Perusahaan pialang berjangka yang menjadi anggota bursa, dan kegiatan pelatihan pelaporan ini akan dijalankan pihaknya secara berkala.
Diketahui, Peraturan Bappebti No 7 Tahun 2024 tentang Kewajiban Pelaporan Keuangan dan Ketentuan Modal Bersih disesuaikan bagi Pialang Berjangka sendiri berisi tentang Ketentuan mengenai modal bersih disesuaikan, tata cara pelaporan modal bersih disesuaikan, dan tata cara penyusunan laporan rekening terpisah.(mja)