Polresta Tetapkan Imam Wahyudi sebagai Tersangka Kasus KDRT

Avatar photo
Anggota DPRD Babel, Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, di Polresta Pangkalpinang, Senin (30/9/2024)

PANGKALPINANG, LASPELA – Penyidik PPA Polresta Pangkalpinang resmi menetapkan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung, Imam Wahyudi sebagai tersangka dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya Isma Safitri.

Imam Wahyudi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan proses gelar perkara, demikian diungkapkan Kanit PPA Polresta Pangkalpinang Aipda Dewi YS, SH melalui Ps.Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra.

“Pada hari ini, Senin, 30 September 2024 penyidik telah melakukan gelar perkara Penetapan Tersangka terhadap saudara Imam Wahyudi,” kata Ps. Kasubsi Penmas Humas, Bripka Berry Putra.

Berry menyebutkan, setelah proses penetapan tersangka, pihaknya akan segera mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan selanjutnya akan mengirimkan surat Panggilan sebagai tersangka ke Terlapor.

Baca Juga  Perkuat Pengawasan Timah, Kejari Belitung Inisiasi Pakta Integritas Bersama PT Timah, KSOP, Pelindo, dan Dishub

Sebelumnya, Imam Wahyudi terlapor kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, kembali mendatangi Unit PPA Polresta Pangkalpinang. Selasa, 24 September 2024.

Kedatangan Imam Wahyudi yang merupakan Anggota DPRD Babel baru dilantik ini ke polresta Pangkalpinang guna mengikuti proses mediasi terhadap korban (istrinya).

Dalam pertemuan tersebut iman Wahyudi dipertemukan dengan sang istri IS. Namun dalam pertemuan mediasi tersebut, pihak korban IS dan Imam Wahyudi tidak menemukan titik temu.

Hal ini diungkapkan Kepala Unit PPA Polres Pangkalpinang Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu) Dewi Yuliansamit.

“Masih belum ada titik temu,” kata Dewi, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp. Selasa, 24 September 2024 lalum

Baca Juga  Jelang Hari Bhayangkara ke-79, 475 Atlet Berlaga di Kejuaraan Taekwondo Piala Kapolda Babel Cup 2025

Dewi menjelaskan perkara laporan yang ditangani terkait masalah KDRT, sehingga perlu adanya upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor dengan didampingi oleh penasehat hukum kedua belah pihak.

“Karena ini masalah Kdrt, jadi kami mempertemukan kedua belah pihak didampingi PH nya, siapa tahu masih jalan baik menyelesaikan secara kekeluargaan mengingat mereka juga mempunyai anak-anak yang masih kecil, korban juga menyampaikan unek-unek kepala terlapor,” jelasnya.

Meski upaya mediasi dilakukan, Dewi menegaskan jika proses hukum sampai saat ini masih tetap berjalan. (chu)

 

Leave a Reply