News  

CPPPK Bukan Sekedar Formalitas, Honorer Pemprov Diminta Persiapkan Diri

Para pegawai honorer ketika mengikuti sosialisasi pengadaan seleksi CPPPK 2024. Foto : Ist/Diskominfo Babel

PANGKALPINANG, LASPELA — Sebanyak 500 formasi akan dibuka Pemerintah Provinsi Kepualauan Bangka Belitung (Pemprov Babel) pada penerimaan Calon Pegawai Pemerintah Perjanjian Kontrak (CPPPK) tahun 2024 bagi honorer, atau Pegawai Tenaga Kontrak (PTK).

Sebelumnya, informasi ini sudah disampaikan dalam sosialisasi bagi langsung maupun secara daring melalui Zoom yang diikuti oleh seluruh honorer di lingkungan Pemprov Babel yang dihadiri Pj Gubernur Babel Sugito, Pj Sekda Babel Fery Afriyanto, Ketua DPRD Babel sementara Didit Srigusjaya dan Kepala BKPSDM Babel, Susanti.

Kepala BKPSDMD Babel Susanti menjelaskan, sejumlah hal yang juga penting untuk dicermati oleh para honorer selain Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Yakni sejumlah peraturan yang mendasari pelaksanaan Seleksi Pengadaan CPPPK ini adalah Permenpan RB 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, Keputusan Menpan RB 347 /2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, Keputusan Menpan RB 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Guru di Instansi Daerah Tahun Anggaran 2024 dan Keputusan Menpan RB 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk JF Kesehatan 2024,” jelas Susanti.

Berdasarkan Permenpan RB 6/2024 tentang Pengadaan Pegawai ASN, calon peserta hanya dapat memilih satu jenis pengadaan di tahun yang sama. Adapun syarat mengikuti Seleksi Pengadaan CPPPK, antara lain pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan selama 2 tahun (jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia dan Ahli Pertama), minimal 3 tahun (jenjang Ahli Muda); kecuali JF Dosen, JF Pengawas dan JF Kesehatan; dan aktif bekerja di Instansi Pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.

Persyaratan ini dibuktikan dengan pernyataan pada surat keterangan pengalaman kerja dan masih aktif bekerja yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. Calon peserta juga diwajibkan menyertakan Surat Pernyataan Bukan Anggota atau Pengurus Partak Politik atau Terlibat Politik Praktis.

“Jadi, pegawai yang diberikan surat keterangan adalah pegawai yang benar bekerja sesuai syarat pada Perangkat Daerah dan apabila Kepala Perangkat Daerah memberikan pernyataan yang salah maka menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah,” jelasnya.

Susanti juga berpesan agar para honorer Pemprov Babel segera mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya. “Untuk para PTK, siap berikan yang terbaik. Ini bukan sekedar formalitas karena negara ini membutuhkan tenaga profesional,” pesannya.(mja)