Paslon ‘Berdaya’ Targetkan Raup 70 Persen Suara pada Pilgub Babel 2024

PANGKALPINANG, LASPELA – Pasangan calon (paslon) Gubernur Bangka Belitung Hidayat Arsani-Hellyana (Berdaya) menargetkan perolehan suara 70 persen pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

“Untuk target perolehan suara kita InsyaaAllah 70 persen. Dan kita siap memenangkan Pilkada ini,” kata calon wakil gubernur, Hellyana kepada media ini di Pangkalpinang, Rabu (25/9/2024).

Dia menyebutkan, beberapa hari yang lalu PPP sudah melakukan rapat kerja wilayah untuk mensolidkan seluruh kader PPP di Provinsi Bangka Belitung.

Diakui Ketua DPW PPP Provinsi Babel ini jika seluruh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PPP sedang gencar melakukan sosialisasi untuk memenangkan Pilkada 2024.

“Untuk DPC PPP Kabupaten Bangka Tengah dan Belitung juga sudah melaksanakan Rakerwil. Maka setiap daerah mulai melakukan gerakan-gerakan pemenangan seperti sosialisasi sudah digencarkan,” jelas Hellyana.

“Untuk strategi, kita pastinya akan memperbanyak titik. Dengan banyak bertemu lapisan masyarakat dan InSyaa Allah semuanya berjalan dengan lancar dan baik,” tambahnya.

Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangka Belitung telah menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2024 pada rapat pleno terbuka, serta telah melaksanakan Deklarasi Kampanye Damai.

Pada kesempatan itu, Ketua KPU Babel Husin mengatakan setelah dilaksanakan tahapan ini para paslon akan melakukan tahapan selanjutnya yakni masa kampanye selama 60 hari kedepan, terhitung dari tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Sebagaimana yang telah tertuang dalam peraturan komisi pemilihan umum (PKPU) nomor 13 tahun 2024 terkait metode pelaksanaan kampanye.

“Kampanye dapat dilaksanakan melalui metode seperti pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan calon, penyebaran bahan Kampanye kepada umum, pemasangan alat peraga, iklan media massa cetak dan media massa elektronik, dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan Kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Dia menjelaskan, untuk kampanye sendiri KPU sudah mengatur terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan lokasi kampanye.

“Berkampanye lah sesuai dengan aturan, visi dan misi untuk mengajak serta memilih. Tetapi tidak mengejek orang, tidak melakukan kampanye hitam maupun menghasut, karena nanti akan diawasi oleh Bawaslu,” imbaunya.

“Jadi gunakanlah hak pilihnya masyarakat secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil,” harap Husin. (chu)