News  

Bangka Selatan dan Bangka Barat Resmi Diisi Pjs Bupati

Untuk Kepemimpinan 2 Bulan Saja

Sugito juga mengingatkan kepada Pjs Bupati Basel dan Bupati Babar, bahwa ada beberapa tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Di antaranya memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan Pilkada serta menjaga metralitas ASN.

“Penjabat sementara ini juga diberikan kewenangan melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah dan dapat menangani peraturan daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Melakukan pengisian jabatan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” tutupnya.(**/mja)

Leave a Reply