SUNGAILIAT, LASPELA — Gaji honorer di Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Bangka akan dipangkas sebesar 50 persen.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai atau TPP bagi PNS dengan angka yang sama yakni sebesar 50 persen.
“Kita harus memangkas setengah dari apa yang mereka terima, baik itu TPP maupun gaji tenaga kontrak,” kata Penjabat (Pj) Bupati Bangka, M Haris, usai rapat penyampaian akhir fraksi terhadap Raperda perubahan APBD 2024, di DPRD Bangka, Sabtu (7/9/2024).
Keputusan ini, kata Haris, sudah final dan akan diberlakukan hingga Desember 2024 mendatang.
“Karena tadi sudah disetujui dan kami juga sudah menyampaikan, berarti final,” tegasnya.
Kepala Bakeuda Babel ini mengatakan, perubahan APBD 2024 yang disahkan hari ini untuk mengakomodir estimasi pendapatan yang tidak tercapai, dengan target yang ditetapkan di anggaran induk.
Estimasi itu, akibat tekanan baik dari dana transfer pusat, dana bagi hasil provinsi maupun kinerja PAD Kabupaten Bangka dibandingkan dengan belanja.
“Maka kita harus menurunkan beberapa item yang telah disepakati bersama DPRD Bangka, kita harus membuat perubahan APBD 2024 ini dengan menurunkan target pendapatan dan otomatis berpengaruh pada target belanja,” jelasnya.
Kendati demikian, kata Haris, pihaknya tetap mengedepankan belanja terhadap pelayanan kesehatan masyarakat, baik itu kesehatan maupun pendidikan. (mah)