Petinggi CV Ikhwah Sebut Pengiriman Pasir Timah Lewat Pangkalbalam dari Belitung Legal

Avatar photo
Mobil fuso saat melintasi jalan Sudirman membawa pasir timah menuju PT MGR Jelitik, Sungailiat, Bangka (Foto: ist)

“Kalau RKAB saya sudah keluar atau terbit bulan 6 kemarin dari Kementerian ESDM,” terangnya.

Tak hanya itu, Aliong menuturkan, CV Ikhwah juga sudah pernah melakukan ekspor ke luar negeri pada akhir Agustus 2024 lalu.

“Kita sudah pernah ekspor pada 27 Agustus kemarin sudah ekspor dengan label IKHWAH,” ucapnya.

Baca Juga  Hijaukan Wisata Batu Tunggal, PT Timah Tanam Pohon Peneduh dan Ajak Warga Jaga Lingkungan

Sementara, untuk produksi per tahun, Ikhwah sesuai RKAB memproduksi 440 an ton.

“Kalau berdasarkan dokumen RKAB per tahun kita 440 ton dan RKAB berlaku selama 3 tahun, 2024-2026. Karena IUP saya habisnya tahun depan, jadi saya diberikan per tahun, jadi setiap tahunnya 440 ton,” jelasnya.

Baca Juga  Sarat Makna dan Budaya, Gubernur Babel Hadiri Tradisi Unik Suku Ketapik di Bangka Barat

Ia pun menyayangkan pengiriman pasir timah secara legal dengan dilengkapi dokumen justru diramaikan dalam pemberitaan.

“Justru banyak yang tidak ada dokumen tidak diganggu, saya yang punya dokumen diganggu,” ucap Aliong. (pra)

Leave a Reply