PANGKALPINANG, LASPELA – Dugaan penyelundupan pasir timah melalui pelabuhan Pangkalbalam pada Minggu, 1 September 2024 petang lalu menimbulkan polemik yang tidak terarah.
Petinggi CV Ikhwah, Aliong saat dihubungi media ini, Selasa (3/9/2024) malam membantah jika pasir timah itu ilegal.
“Untuk dokumen waktu pengiriman pasir timah melalui pelabuhan Pangkalbalam itu lengkap semua,” kata Aliong, Selasa (3/9/2024).
Ia berujar, pasir timah yang berasal dari Pulau Belitung seberat 60 lebih ton itu diklaim memiliki dokumen lengkap dan berasal dari IUP CV Ikhwah di Membalong, Kabupaten Belitung.
“Jadi pasir timah itu dari IUP milik IKHWAH di Membalong. Jadi pabrik di sana (Belitung) tidak buka dan RKAB Ikhwah cuma sedikit,” ujarnya.
Ia menyebut, guna memperlancar produksi dan ekspor, Ikhwah melakukan MoU dengan PT Mitra Graha Raya (MGR) untuk peleburan.
“Jadi saya MoU dengan MGR, maka pasirnya saya kirim ke MGR, leburnya dari MGR,” sebut Aliong.
Ia menjelaskan, IUP Ikhwah di Membalong sesuai RKAB seluas 90an hektar lebih pada bulan Juni kemarin.
“Kalau RKAB saya sudah keluar atau terbit bulan 6 kemarin dari Kementerian ESDM,” terangnya.
Tak hanya itu, Aliong menuturkan, CV Ikhwah juga sudah pernah melakukan ekspor ke luar negeri pada akhir Agustus 2024 lalu.
“Kita sudah pernah ekspor pada 27 Agustus kemarin sudah ekspor dengan label IKHWAH,” ucapnya.
Sementara, untuk produksi per tahun, Ikhwah sesuai RKAB memproduksi 440 an ton.
“Kalau berdasarkan dokumen RKAB per tahun kita 440 ton dan RKAB berlaku selama 3 tahun, 2024-2026. Karena IUP saya habisnya tahun depan, jadi saya diberikan per tahun, jadi setiap tahunnya 440 ton,” jelasnya.
Ia pun menyayangkan pengiriman pasir timah secara legal dengan dilengkapi dokumen justru diramaikan dalam pemberitaan.
“Justru banyak yang tidak ada dokumen tidak diganggu, saya yang punya dokumen diganggu,” ucap Aliong. (pra)