PANGKALPINANG, LASPELA – Dugaan penyelundupan pasir timah melalui pelabuhan Pangkalbalam pada Minggu, 1 September 2024 petang lalu menimbulkan polemik yang tidak terarah.
Petinggi CV Ikhwah, Aliong saat dihubungi media ini, Selasa (3/9/2024) malam membantah jika pasir timah itu ilegal.
“Untuk dokumen waktu pengiriman pasir timah melalui pelabuhan Pangkalbalam itu lengkap semua,” kata Aliong, Selasa (3/9/2024).
Ia berujar, pasir timah yang berasal dari Pulau Belitung seberat 60 lebih ton itu diklaim memiliki dokumen lengkap dan berasal dari IUP CV Ikhwah di Membalong, Kabupaten Belitung.
“Jadi pasir timah itu dari IUP milik IKHWAH di Membalong. Jadi pabrik di sana (Belitung) tidak buka dan RKAB Ikhwah cuma sedikit,” ujarnya.
Ia menyebut, guna memperlancar produksi dan ekspor, Ikhwah melakukan MoU dengan PT Mitra Graha Raya (MGR) untuk peleburan.
“Jadi saya MoU dengan MGR, maka pasirnya saya kirim ke MGR, leburnya dari MGR,” sebut Aliong.
Ia menjelaskan, IUP Ikhwah di Membalong sesuai RKAB seluas 90an hektar lebih pada bulan Juni kemarin.
Leave a Reply