Perkara Uang, Pria di Toboali Tega Aniaya Istri Siri dan Anak Kandung

OI alias Kiki Pelaku penganiayaan terhadap istri siri dan anak kandung di Toboali. (Foto: ist)

TOBOALI, LASPELA – Seorang pria berinisial OI alias Kiki (37) diamankan Satreskrim Polres Bangka Selatan pada Sabtu (31/8/2024) pagi.

Warga Kelurahan Teladan Toboali Kabupaten Bangka Selatan ini diamankan di kediamannya usai melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau penganiayaan kepada anak kandungnya dan istri sirinya.

“Pelaku sudah dilakukan penahanan di Mapolres Bangka Selatan. Penahanan pelaku ini berdasarkan dua laporan perkara dugaan penganiayaan,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Jojo Sutarjo, Senin (2/9/2024).

Ia mengatakan, laporan pertama dilaporkan istri siri pelaku pada 26 Agustus dan laporan kedua dilaporkan ibu kandung korban pada 31 Agustus yang mengakibatkan korban berinisal Na yang merupakan anak kandung pelaku meninggal dunia.

“Ada dua orang yang melaporkan perbuatan tersangka, pertama mantan istrinya dan kedua istri sirinya,” ucapnya.

Sementara, terkait kronologi kejadian, Jojo menjelaskan penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya terjadi pada Senin 26 Agustus 2024 sekira pukul 6 pagi di kediamannya.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan menendang dan memukul kedua korban hingga mengakibatkan anak kandung pelaku masuk rumah sakit untuk mendapati perawatan,” jelasnya.

Selanjutnya, kata Jojo, pada Kamis 29 Agustus, ibu kandung korban menjenguk korban di rumah sakit dan menanyakan perihal yang terjadi terhadap korban. Namun, korban mengaku jika kakinya memar akibat terjatuh.

“Karena tidak yakin dengan pengakuan anaknya, ibu korban akhirnya kembali mendatangi anaknya keesokan harinya untuk menanyakan perihal kejadian hingga akhirnya anaknya mengaku bahwa telah dianiaya oleh ayah kandungnya,” terang Jojo.

Mengetahui informasi tersebut, ibu korban akhirnya mendatangi Mapolres Bangka Selatan untuk melaporkan perbuatan mantan suaminya yang menganiaya anak kandungnya sampai meninggal dunia.

“Pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira pukul 10 pagi, pelaku ditangkap dan dilakukan penahanan,” ungkap Jojo.

Lebih lanjut, berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, Jojo menyebutkan motif penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap anak kandung dan istri sirinya karena kesal uangnya sering hilang di rumah.

“Saat ini pelaku sudah ditahan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Bangka Selatan,” sebut Jojo.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal berlapis atas dasar dua laporan yang dilaporkan oleh istri siri serta ibu kandung korban dan terancam hukuman pidana penjara 15 tahun.

“Untuk kasus penganiayaan terhadap anak kandungnya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 dengan ancaman 15 tahun penjara serta pasal 80 ayat 3 Undang-undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara,” jelas Jojo.

“Sedangkan penganiayaan terhadap Istri sirinya dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP,” sambungnya. (pra)