Kejati Babel Tetapkan Lima Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan Negara

Avatar photo
Kejati Babel tetapkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan kawasan hutan negara seluas 1500 hektar di hutan produksi Sigambir Kotawaringin Mendo Barat, Kabupaten Bangka tahun 2018 hingga 2021, di Pangkalpinang, Senin (26/8/2024).

“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 402/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024,” ujarnya.

Adapun yang ketiga, lanjut Fadil DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 414/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;

Keempat, BW selaku Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 403/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga  Puluhan Guru di Bangka Barat Ikuti Pelatihan Karya Tulis Ilmiah, Komitmen PT Timah Dukung Peningkatan Kualitas Pendidikan 

Kelima RN selaku staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 404/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Baca Juga  Polres Bangka Barat Kumpulan 55 Kantong Darah

“Untuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ungkapnya.

Leave a Reply