“Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 402/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024,” ujarnya.
Adapun yang ketiga, lanjut Fadil DM selaku Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 414/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024;
Keempat, BW selaku Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 403/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
Kelima RN selaku staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: PRINT – 404/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.
“Untuk penetapan tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup maka penyidik resmi menetapkan lima orang tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan,” ungkapnya.
Leave a Reply