Ia mengatakan bahwa apabila dari tanggal 27 Agustus hingga 29 Agustus, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar, maka akan ada perpanjangan waktu pendaftaran.
“Jadi kan kita masa pendaftarannya itu 27-29 Agustus, maka nanti akan dilakukan perpanjangan pendaftaran apabila hanya ada satu paslon saja yang mendaftar. Namun kami belum dapat menyebutkan berapa lama masa pendaftaran calon kepala daerah itu akan diperpanjang. Hal ini masih dalam pembahasan bersama KPU RI,” tukasnya.
“Kesiapan KPU Bangka Tengah dalam Proses Tahapan Pencalonan Pada Pemilihan 2024 saat ini sudah hampir 100 persen, semoga semua berjalan lancar,” tutup Sabpri. (jon)
Leave a Reply