PANGKALPINANG, LASPELA – KPU Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menggelar Seminar dalam rangka sosialisasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota Pangkalpinang tahun 2024, Swiss-belhotel Pangkalpinang, Minggu (25/8/2024).
Dalam kesempatan ini, Ketua KPU Provinsi Kepulauan Babel, Husin mengatakan tujuan dari kegiatan ini dalam bentuk seminar untuk mendukung tahapan-tahapan penyelenggaraan Pilkada serentak 2024.
“Tujuannya tidak lain adalah agar kerja kami sebagai penyelenggara pilkada itu diketahui oleh masyarakat karena kami yang bertanggung jawab dalam menyelenggarakan pilkada ini,” ujarnya kepada awak media.
“Kami berharap kegiatan ini dapat terinformasikan kepada masyarakat, semua masukan, kritikan dan saran apapun itu kita terima dalam seminar ini,” tambah Husin.
Dalam seminar tersebut, Husin menyampaikan pada tanggal 27-29 Agustus 2024 dibuka pendaftaran Pilkada secara serentak se Indonesia, termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wali kota.
“Dalam proses pendaftaran ini secara teknis kita sudah siap, dan kita telah koordinasi dengan pihak kepolisian untuk pengamanan karena nantinya paslon ini pasti akan membawa massa,” katanya.
Lanjut Husin, untuk waktu pendaftaran sendiri pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB, sedangkan pada tanggal 29 Agustus 2024 dimulai pada pukul 08.00 WIB sampai pukul 23.59 WIB.
Kemudian nanti pada tanggal 30 Agustus 2024, pihaknya bersama paslon baik itu gubernur, bupati dan wali kota akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan pemeriksaan kesehatan.
“Pemeriksaan kesehatannya dilakukan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, dan pemeriksaan dilakukan selama 4 hari pada tanggal 30 Agustus – 2 September 2024,” ungkapnya.
Husin mengimbau, kepada paslon pada saat pendaftaran agar mematuhi beberapa aturan dari KPU Babel, meski dari pihaknya tidak ada larangan para kandidat membawa pendukung.
“Meski kita tidak bisa membatasi para relawan masing-masing kandidat yang akan melakukan pendaftaran, kita mengimbau agar setiap pihak melakukan koordinasi dengan dengan jajaran Kepolisian,” tutupnya. (chu)