Hindari Penyalahgunaan Data, Disdukcapil Pangkalpinang Musnahkan 78.071 Blanko KTP

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin

PANGKALPINANG, LASPELA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pangkalpinang telah memusnahkan 78.071 blanko Kartu Tanda Penduduk Kota Pangkalpinang selama tahun 2024.

Kepala Disdukcapil Kota Pangkalpinang, Darwin menuturkan jika blanko yang dimusnahkan ini merupakan blanko-blanko yang rusak atau adanya perubahan data.

Seperti pindah jiwa, berubah status, atau blanko cacat.

“Blanko-blanko ini memang harus dimusnahkan, untuk menghindari segala macam potensi penyalahgunaan data dan jatuh ke tangan orang yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya, Sabtu (24/8/2024).

Kerusakan blanko juga dilihat dari kualitas fisik blangko, hingga kerusakan yang terjadi saat proses pencetakan yang membuat blanko tidak dapat digunakan sebagai mana mestinya.

Pemusnahan blanko ini dilakukan dengan cara dibakar, pihaknya juga terus melakukan pengawasan ketat terhadap distribusi dan penggunaan blangko KTP-el untuk menghindari adanya penyalahgunaan.

“Kami selalu siap melakukan pelayanan terhadap masyarakat, dan kami selalu memastikan setiap data kependudukan masyarakat aman,” tuturnya. (dnd)