Berkat Putusan MK Terbaru, Partai Gerindra Babel Bakal Usung Sendiri Cakada di 3 Kabupaten Ini

Avatar photo
Ketua DPD partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman

PANGKALPINANG, LASPELA – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam Undang-undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.

Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.

Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyampaikan, dengan putusan MK ini yang pasti Gerindra di 3 daerah di Babel sudah bisa mengusung sendiri.

“Keputusan MK ini tentunya, Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, partai Gerindra sudah bisa mengusung sendiri,” kata Erzaldi, Selasa (20/8/2024).

Ia mengungkapkan, partai Gerindra yang bakal mengusung sendiri yakni di tiga Kabupaten di Bangka Belitung, seperti di Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Induk.

“Justru yang dapat mengusung sendiri itu, seperti Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Induk, kita bisa mengsung sendiri, yang tadinya tidak bisa ikut ini bisa,” ujarnya.

Leave a Reply