PANGKALPINANG, LASPELA – Baru-baru ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan dalam Undang-undang Pilkada mengenai aturan pencalonan kepala daerah.
Aturan yang diubah MK adalah terkait penghitungan parpol untuk mengusung kepala daerah pada Putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 ini langsung berlaku untuk Pilkada 2024.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPD partai Gerindra Provinsi Bangka Belitung Erzaldi Rosman menyampaikan, dengan putusan MK ini yang pasti Gerindra di 3 daerah di Babel sudah bisa mengusung sendiri.
“Keputusan MK ini tentunya, Kabupaten di Provinsi Bangka Belitung, partai Gerindra sudah bisa mengusung sendiri,” kata Erzaldi, Selasa (20/8/2024).
Ia mengungkapkan, partai Gerindra yang bakal mengusung sendiri yakni di tiga Kabupaten di Bangka Belitung, seperti di Bangka Selatan, Bangka Tengah dan Bangka Induk.
“Justru yang dapat mengusung sendiri itu, seperti Bangka Selatan, Bangka Tengah, dan Kabupaten Bangka Induk, kita bisa mengsung sendiri, yang tadinya tidak bisa ikut ini bisa,” ujarnya.
Selain itu, kata Erzaldi, nantinya Gerindra Babel juga sudah banyak didukung partai-partai lain, yang tidak punya kursi DPRD, tapi memiliki suara hasil Pemilu kemarin.
“Tapi nanti, semuanya keputusan di DPP Gerindra, seperti apa keputusannya untuk tiga daerah di Provinsi Babel, karena petanya pasti berubah,” ungkap Erzaldi.
Sebelumnya, Dalam putusannya, MK menyatakan isi Pasal 40 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota bertentangan dengan Undang-undang Dasar 1945. Maka itu, MK mengubah persyaratan untuk persyaratan calon kepala daerah dalam pasal itu.
MK menyatakan partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% di provinsi tersebut.
b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.
c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut.
d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut.
Adapun gugatan ini diajukan ooleh Partai Buruh dan Partai Gelora. Gugatan diajukan karena pasal 40 UU Pillkada itu dinilai diskriminatif bagi partai yang tak mendapat kursi di DPRD. (Pra)