Persiapan Pelantikan Anggota DPRD Pangkalpinang Terpilih, Sekwan Akui Masih Tunggu SK Pj Gubernur

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian

PANGKALPINANG, LASPELA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang saat ini telah melakukan rangkaian persiapan pelantikan Anggota DPRD Kota Pangkalpinang pada 28 Agustus mendatang.

Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kota Pangkalpinang, Akhmad Elvian menuturkan pihaknya saat ini sedang menunggu Surat Keputusan (SK) Penjabat (Pj) Gubernur Bangka Belitung (Babe) tentang penetapan calon anggota DPRD 2024-2029 dan pemberhentian anggota DPRD Kota Pangkalpinang 2019-2024.

“Jadi SK KPU itu ada dua, SK penetapan calon anggota DPRD dan penetapan pelorehan suara masing-masing anggota DPRD dan suara partai, dan kita sampaikan ke Pj Wali Kota untuk diteruskan ke Gubernur agar diterbitkan SK penetapannya sekaligus SK pemberhentian periode 2019-2024. Kami harap SK Gubernur tersebut cepat keluar,” ujarnya, Jumat (16/8/2024).

Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pengadilan negeri Pangkalpinang agar bisa melakukan sumpah dan janji.

Terkait proses adminitrasi tersebut ia berupaya tidak akan mengalami kendala dan kesulitan.

“Untuk pakaian saat pelantikan sendiri, para anggota memakai pakaian sipil lengkap baik laki-laki dan perempuan, kita berharap anggota Dewan lama juga hadir, karena itu adalah rapat paripurna terakhir bagi mereka,” tuturnya.

Setelah pengambilan sumpah jabatan, agenda rapat Paripurna dilanjutkan dengan penetapan Ketua DPRD dan Wakil Ketua DPRD sementara.

“Ketua dan Waki Ketua sementara diumumkan sesuai dengan ketentuan dari anggota partai yang memiliki kursi terbanyak. Kita memiliki 4 partai dengan suara terbanyak PDIP 5 kursi, Nasdem 5 kursi, Gerindra 5 kursi dan Golkar 5 kursi. Kita minta mereka menyampaikan calon-calon ditunjuk partai untuk menjadi pimpinan sementara dan yang dipilih cuma 2,” tuturnya.

Dalam pemilihan dua orang yang akan menjadi Ketua dan Wakil Ketua akan bermusyawarah dan mufakat sesuai dengan azas asasi Pancasila, jika mufakat tidak tercapai maka ketua dan wakil ketua semwntara dipilih dari partai yang memperoleh suara terbanyak. (dnd)