SUNGAILIAT, LASPELA – Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka kembali berhasil mengungkap kasus pencurian di wilayah hukumnya.
Mereka berhasil meringkus Ahk (33) pelaku kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).
Dimana pelaku sebelumnya melakukan pencurian di Jalan Melati Desa Air Ruay, Pemali.
Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui pintu belakang dengan cara mendorong pintu hingga rusak.
Usai berhasil masuk, pelaku mengambil empat buah lensa kamera dan satu buah camera merk sonny.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp35 juta.
Kasi Humas Polres Bangka Akp Era Anggraini seizin Kapolres Bangka mengatakan, atas kejadian tersebut Tim Kelambit yang dipimpin Aipda Nanang beserta personel Unit Reskrim Polsek Pemali bergerak menuju ke TKP untuk mengecek dan mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, tim mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku pencurian di Kelurahan Bukit Betung, Sungailiat.
“Tidak Butuh waktu lama pelaku Ahk berhasil diamankan,” kata Akp Era Anggraini, Selasa (6/8/2024).
Dari hasil interogasi singkat, pelaku mengaku bahwa telah melakukan pencurian di lokasi tersebut.
“Barang hasil curian tersebut dijual oleh diduga pelaku, kemudian uang hasil curian itu digunakan untuk membeli narkoba berupa sabu dan keperluan sehari-hari,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku Ahk patut diduga melanggar pasal 363 KUHPidana dengan ancama hukuman penjara maksimal 7 tahun. (mah)