“Kita gelar juga operasi dengan sistem sidang ditempat sebanyak dua kali, tanggal 19 Juli 2024 di depan Kelenteng Koba, dan 26 Juli di Pantai Kebang Kemilau, Arung Dalam,” katanya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Bangka Tengah, Iptu Kardonetso Siagian mengatakan razia dilakukan dengan 12 sasaran prioritas, yakni melawan arus, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari 1 orang, tidak menggunakan helm, berkendara di bawah pengaruh alkohol.
Kemudian berkendara menggunakan handphone, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, Ranmor overload dan over dimensi, ranmor tanpa RNKB atau RNKB palsu, melampaui batas kecepatan dan Ranmor tidak sesuai spek spion, kanlpot bising, lampu utama, rem lampu petunjuk.
Disampaikan Iptu Kardonetso, pelanggaran paling banyak rata-rata surat menyurat, surat-surat kendaraan, untuk R4 dan R6 kebanyakan tidak memakai sabuk.
“Mari patuhi aturan lalu lintas, tujuan melaksanakan giat ini tidak lain tidak bukan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas dan menekan angka fatalitas serta menyadarkan warga agar tertib berlalu lintas,” imbaunya.
Leave a Reply