PANGKALANBARU, LASPELA – Kelompok Kuliah Kerja Nyata (KKN) dari Universitas Pertiba (Uniper) Bangka Belitung, menggelar sosialisasi tentang Peraturan Daerah (Perda) yang berlangsung di Desa Batu Belubang.
Sosialisasi ini mendatangkan Narasumber ahli Hukum Abdul Rasyid Saliman dengan membawa tema Undang-undang (UU) Desa, Perdes, dan strategi membangun kerangka berpikir bagi Desa yang maju dan sejahtera.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Kepala Desa Batu Belubang, Ahirman dan Dosen Pembimbing Lapangan KKN Muhammad Makrus, Jumat (26/7/2024).
Ahirman menuturkan, sosialisasi ini adalah untuk membahas terkait peraturan desa yang dimuat, sehingga dengan ini kita bisa punya acuan.
“Karena memang ada beberapa potensi yang perlu kita olah secara maksimal, karena produk hukumnya belum kita terbitkan,” katanya.
Dengan kegiatan dari Kelompok KKN ini kita bisa mengelola dan paham tentang payung hukumnya yang dijadikan sebagai acuan untuk mengelola potensi yang ada di Desa.
“Selama ini belum kita laksanakan pengelolaan potensi tersebut, karena kita tidak berani melaksanakan tanpa adanya payung hukum, contohnya pengelolaan sampah, jadi untuk sementara pengelolaan sampah itu masih swadaya,” ujarnya.
Sementara armada sampah ini ada masa operasional, sehingga akan membebani dana desa dengan adanya payung hukum kita buat peraturan desa, sehingga untuk iuran kita bisa langsung ke masyarakat.
“Sehingga untuk operasional pemeliharaan kendaraan sendiri bisa menggunakan iuran masyarakat tersebut, karena selama ini masyarakat untuk persampahan itu gratis tanpa memungut biaya. Karena volume sampah makin besar dan operasinal sampah makin besar,” katanya.
Ahirman juga berharap, dengan sosialisasi ini bukan hanya bermanfaat bagi Desa tetapi bagi seluruh masyarakat, dengan ini semua masyarakat bisa tahu produk-produk hukum yang akan direncanakan Desa Batu Belubang.
Sementara Muhammad Makrus menuturkan dengan sosialisasi ini menunjukkan jika Kelompok KKN yang di Pimpin oleh Eti Fahriaty telah menghasilkan suatu solusi.
“Harapannya dengan mereka menggelar ini, program-program sosialisasi, unggulan, perangkat desa dan kepada masyarakat secara umum, itu nanti mereka akan semakin tahu bahwasanya ada potensi-potensi di Desa dan tinggal mereka jeli yang paling potensialnya yang mana,” katanya.
Jika ditemui ada yang harus digalakkan maka segera lakukan, sehingga warga Desa dapat merasakan hasilnya.
Ia juga tidak memungkiri, jika Kelompok KKN ini mempunyai kendala seperti terkendalanya yang peraturan atau payung hukum yang memgoptimalkan yang ada di desa ini.
“Ada potensi tapi belum bisa dimaksimalkan, maka momen hari ini upaya Kelompok KKN untuk mempertemukan masyarakat dengan pakarnya, terkait bagaimana menyusun Peraturan Desa (Perdes) dan sebagainya. Menurut saya ini kegiatan positif,” tuturnya.
Dari KKN sendiri diharapkan akan ada hasil yang bida dilaksanakan danadigunakan masyarakat untuk menggali apa yang menjadi keunggulan daerah itu yang larinya ialah untuk kemakmuran Desa. (dnd)