SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bangka berhasil meringkus Suy pelaku kasus persetubuhan anak di bawah umur.
Laki-laki 46 tahun itu dibekuk polisi di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka pada Kamis (25/7/2024).
Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Era Anggraini mengatakan, tindakan bejat itu dilakukan oleh pelaku sejak 2021 hingga awal Juli 2024.
Akp Era mengatakan, penangkapan terhadap pelaku diawali dengan korban mengeluh sakit di bagian perut kepada ibunya, dan mengaku bahwa sakit tersebut adalah sakit ginjal.
Melihat kondisi itu, kemudian sang ibu mencoba membawa ke rumah sakit, namun hasil pemeriksaan menyebutkan bahwa korban mengalami hamil.
Atas kejadian itu, pihaknya langsung melaporkan ke Mapolres Bangka untuk proses lebih lanjut.
“Atas pelaporan tersebut unit PPA Polres Bangka melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Suy,” kata Akp Era Anggraini, Kamis (25/7/2024).
Atas perbuatan pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Pelaku diancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya. (mah)