KOBA, LASPELA- Satuan Reskrim Polres Bangka Tengah berhasil meringkus RT (34), yang merupakan pelaku pencurian rumah camp di kawasan Bemban Desa Terentang, Kecamatan Koba, Bangka Tengah.
Kapolres Bangka Tengah, Kasi Humas Polres Bateng IPDA Erwin Syahri mengatakan pelaku RT, warga Desa Terentang telah diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Bangka Tengah, pada Rabu (16/7/2024), sekira pukul 02.30 WIB.
“Tim opsnal sudah mengamankan pelaku pencurian berinisial RT, yang mana pelaku telah menggasak 1 buah tas selempang di rumah camp kawasan bemban berisi harta benda,” kata Erwin, Jumat (19/7/2024).
Dikatakan Ipda Erwin, pelaku diamankan atas kasus pencurian 1 buah tas selempang berisi harta benda di rumah camp milik korban, yang berada di kawasan Bemban Desa Terentang, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.
“RT (34) berhasil menggasak 1 buah gelang emas 60 mata, 3 buah cincin emas 20 mata, 1 unit HP, KTP, KIA, STNK motor dan sejumlah uang tunai kurang lebih Rp1 juta milik korban,” urainya.
Ia menyampaikan, korban awalnya menggantung tasnya di pintu dekat kamar jendela rumah camp korban.
“Jelang 2 hari kemudian korban ingin mengambil uang yang berada di tas tersebut dan korban melihat 1 buah tas yang diletakkan di tempat sebelumnya sudah hilang, yang mana pintu belakang rumah camp tersebut dalam keadaan terbuka, atas kejadian tersebut korban langsung melapor,” katanya.
Ia menambahkan pelaku RT diamankan polisi di sebuah Pondok Tambang Inkonvensional (TI) yang beralamatkan di Desa Nadi, Kecamatan Lubuk Besar, Bangka Tengah beserta barang bukti 2 unit HP dan 1 unit sepeda motor.
“Atas informasi saksi-saksi dan hasil penyelidikan, kami dapat mengidentifikasi pelaku dan alhamdulillah berhasil mengamankan pelaku,” kata Erwin.(Jon)
Kata Dia, dari hasil interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut.
“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian ditaksir kurang lebih sebesar Rp30 Juta dan mengadukan perkara ini ke Kepolisian Resor Bangka Tengah,” ujarnya.
“Saat ini pelaku telah kita amankan di Polres Bangka Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Kepada pelaku kita kenakan Pasal 363, Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (jon)