SIMPANGRIMBA, LASPELA – Seorang pemuda asal Desa Jelutung II, Kecamatan Simpang Rimba (Simba), Bangka Selatan berinisial Jo (24) diringkus tim Opsnal Polsek Simpang Rimba, Bangka Selatan (Basel) lantaran gondol satu unit Handphone milik warga dusun IV desa Rajik, Senin (3/72024) sekira pukul 04.30 Wib.
Pelaku JO melancarkan aksinya dengan memanfaatkan kesempatan melihat pintu rumah terbuka.
Melihat HP korban di dalam kamar dalam keadaan kosong.
“Kronologinya bermula pada Senin (3/72024) sekira pukul 04.30 Wib. Saat kejadian itu korban pergi ke pasar, ketika kembali dari pasar, korban hendak mengambil Hp nya di kamar yang diletakkan di samping kasur di bawah lantai, ternyata HP korban tak ada di tempat tersebut,” kata Kapolsek Simpang Rimba Iptu William F Situmorang, Kamis (18/7/2024).
Mengetahui HP tidak berada di kamarnya, korban sempat bertanya kepada sepupunya keberadaan Hp miliknya.
Namun sepupunya menyebut HP korban diletakkan di samping kasur setelah menggunakan charger milik korban.
“Setelah itu sepupu korban tidak mengetahui lagi karena dirinya langsung tidur setelah mencharger HP miliknya. Korban sudah mengira HP miliknya diambil orang tak dikenal,” sebutnya.
Mendapatkan laporan tersebut Tim Opsnal Polsek Simpang Rimba melakukan penyelidikan, lalu pada Kamis (17/7/2025) sekira pukul 00.05 Wib, anggota berhasil mengetahui keberadaan pelaku yang sedang berada di sebuah kontrakan di jalan Sungai Nayu Desa Rajik.
Saat ditangkap, ternyata pelaku sedang menggunakan HP hasil curiannya type Oppo A16 warna Hitam dengan IMEI ; 86594xxxxxx.
“Pelaku saat diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Simpang Rimba, guna dilakukan proses lebih lanjut,” tukasnya.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP. (Pra)