SUNGAILIAT, LASPELA — Tim Kelambit Satreskrim Polres Bangka meringkus Sp (29) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat).
Parahnya lagi, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku di TKP Gudang Genteng Jalan Pramuka Surya Timur Sungailiat, polisi malah menemukan narkotika jenis sabu seberat 1,31 gram di saku pakaiannya.
“Saat diamankan dan dilakukan penggeledahan oleh tim ditemukan narkotika jenis sabu sebanyak 1,31 gram yang sudah dikemas menjadi empat paket,” kata Kapolres Bangka melalui Kasi Humas AKP Era Anggraini, Selasa (16/7/2024).
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Bangka untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa handphone dan timbangan digital.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukaman maksiman 7 tahun penjara dan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. (mah)