Satreskrim Tetapkan Dua Orang Tersangka Perusak Motor Apriyadi

Kendaraan Apriyadi, korban pengeroyokan pada Selasa (9/7/2024) saat konferensi pers ungkap kasus.

 

MENTOK, LASPELA — Satreskrim Polres Bangka Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus pengrusakan kendaraan bermotor milik salah seorang warga Kecamatan Kelapa atas nama Apriyadi.

Adapun yang diamankan oleh Satreskrim Polres Bangka Barat yakni berinisial AZ (21) dan AF (20). Sedangkan, satu orang lainnya berinisial FI dijadikan anak berhadapan dengan hukum dan tidak dilakukan penahanan lantaran masih anak dibawah umur.

Baca Juga  Maras Taun di Air Kundur, Edi Nasapta: Tradisi Penuh Makna, Simbol Syukur dan Pelestarian Budaya

Diketahui, Apriyadi merupakan korban dari insiden pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Pangkalpinang-Mentok, Desa Kacung, Kecamatan Kelapa, Kabupaten Bangka Barat, pada Selasa (9/7/2024) sekira pukul 00.30 WIB.

“Selain kita mengamankan 4 orang tersangka pengeroyokan yang berujung tewasnya Apriyadi, kita juga menahan 2 orang tersangka yang melakukan pengrusakan barang milik korban yakni satu unit sepeda motor,” kata AKP Ecky Widi Prawira, Senin (15/7/2024).

Baca Juga  PWI Babel Tebar Semangat Kurban, Wujudkan Kepedulian dan Ketakwaan di Hari Raya Iduladha

Akibat insiden pengrusakan tersebut, kendaraan sepeda motor dengan merk Yamaha Vega ZR berwarna putih milik korban Apriyadi mengalami kerusakan di berbagai bagian.

Leave a Reply