Mulai Besok Polisi Operasi Patuh Menumbing 2024 , Inilah  12 Sasaran Pelanggaran Lalu Lintas yang Ditindak

ilustrasi

SUNGAILIAT, LASPELA — Satlantas Polres Bangka akan mulai melakukan Operasi Patuh Menumbing 2024, besok.

Kapolres Bangka melalui Kabag Ops Kompol Bagus Krisna Ekaputra mengatakan, dalam operasi tersebut setidaknya ada 12 poin yang menjadi sasaran.

Belasan pelanggaran kendaraan itu diantaranya, pengendara melawan arus contra flow, menerobos lampu merah, anak di bawah umur menggunakan kendaraan bermotor, berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan helm, dan berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, polisi juga akan menyasar kendaraan yang tidak sesuai spek spion, knalpot bising, lampu utama dan rem lampu petunjuk.

Kemudian pengendara atau pengemudi yang menggunakan handphone atau gedget, menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, Ranmor overload dan overdimension, Ranmor tanpa RNKB atau NRKB palsu, dan pengendara yang melampaui batas kecepatan.

“Senin besok kita mulai melakukan operasi Patuh Menumbing 2024. Operasi ini akan digelar selama 14 hari kedepan,” kata Kompol Bagus, Minggu (14/7/2024).

Dikatakannya, bagi masyarakat yang terbukti melanggar lalu lintas akan diberikan sanksi berupa teguran hingga tilang.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan di jalan.

Tak hanya di Bangka, Operasi Patuh ini juga dilakukan serentak se-Indonesia yang akan digelar sejak 15 hingga 28 Juli 2024. (mah)